Polri memusnahkan narkoba dari berbagai jenis seberat 214,84 ton. Narkoba yang dimusnahkan terdiri atas ganja hingga penyalahgunaan obat penenang etomidate yang dicampur cairan rokok elektrik (vape).
Pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton ini digelar di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Rabu (29/10/2025). Kegiatan dipimpin Presiden Prabowo Subianto didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Total barang bukti narkoba yang sudah dimusnahkan seberat 212,7 ton," kata Kapolri Jenderal Sigit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan pemusnahan barang bukti narkoba ini sudah dimusnahkan sesuai aturan dalam Pasal 91 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemusnahan barang sitaan narkotika dilakukan paling lama 7 hari setelah memperoleh penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat.
Presiden Prabowo Subianto menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton. Prabowo didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (YouTube Setpres) |
"Sisa barang bukti yang akan dimusnahkan oleh Presiden RI sebanyak 2,1 ton," tambahnya.
Barang bukti 214,84 ton narkoba yang dimusnahkan terdiri atas:
- 186,7 ton ganja;
- 9,2 ton sabu;
- 1,9 ton tembakau Gorilla;
- 2,1 juta butir ekstasi;
- 13,1 juta butir obat keras;
- 27,9 kilogram ketamin;
- 34,5 kilogram kokain;
- 6,8 kilogram heroin;
- 5,5 kilogram tetrahidrokanabinol (THC);
- 18 liter etomidate;
- 132,9 kilogram hashish;
- 1,4 juta butir Happy Five; dan
- 39,7 kilogram Happy Water.
Polri menyatakan pemusnahan narkoba ini menjadi wujud dukungan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini juga dalam rangka mendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dalam memberantas narkoba di Indonesia.
Selama periode Oktober 2024 sampai Oktober 2025, Polri melakukan pengungkapan 49.306 kasus narkoba yang melibatkan 65.572 tersangka, serta menyita berbagai jenis narkoba dengan berat total 214,84 ton.
Polri menyatakan akan memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba demi mencapai Indonesia Emas 2045. Pemberantasan 214 ton narkoba jika dikonversi setara dengan Rp 29,37 triliun dan menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
(jbr/dhn)











































