Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri acara pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton. Kegiatan ini sebagai upaya mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas narkoba.
Dalam kurun waktu setahun pemerintahan Prabowo-Gibran Rakabuming, Polri telah mengungkap 49 ribu lebih kasus narkoba dengan 65 ribu tersangka.
"Selama periode Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, Polri melakukan pengungkapan 49.306 kasus narkoba yang melibatkan 65.572 tersangka, serta menyita berbagai jenis narkoba dengan berat total 214,84 ton," kata Jenderal Sigit di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti 214 ton narkoba tersebut diperkirakan nilainya sekitar Rp 29,37 triliun. Kegitan ini pemusnahan barang bukti narkoba ini juga dalam rangka setahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Dia mengatakan Polri berkomitmen mendukung pemberantasan narkoba di Indonesia yang merupakan bagian dari misi Asta Cita Presiden Prabowo. Polri akan terus mencegah dan memberantas peredaran narkoba yang berdampak buruk pada masyarakat.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), para pengedar narkoba mengincar generasi muda untuk dijadikan sasaran. Polri menyatakan akan memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba demi mencapai Indonesia Emas 2045.
"Angka prevalensi penyalahguna narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta orang, dengan angka peningkatan tertinggi didominasi oleh remaja usia 15 hingga 24 tahun," ucapnya.
Selain itu, Polri juga memperhatikan betul lingkungan masyarakat yang rentan dijadikan sasaran para pengedar narkoba. Polri juga membina masyarakat agar terlepas dari penyalahgunaan narkoba.
"Polri telah mengidentifikasi 228 Kampung Narkoba di seluruh Indonesia, dan 118 diantaranya telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba," tuturnya.
Barang bukti narkoba seberat total 214,84 ton yang dimusnahkan terdiri dari 186,7 ton ganja; 9,2 ton sabu; 1,9 ton tembakau gorila; 2,1 juta butir ekstasi; 13,1 juta butir obat keras; 27,9 kg ketamin; 34,5 kg kokain; 6,8 kg heroin; 5,5 kg THC; 18 liter etomidate; 132,9 kg hashish; 1,4 juta butir happy five; dan 39,7 kg happy water.
Total barang bukti narkoba yang sudah dimusnahkan seberat 212,7 ton, sebagaimana SOP yang telah diatur dalam Pasal 91 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pemusnahan barang sitaan Narkotika dilakukan paling lama 7 hari setelah memperoleh penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat.
"Sisa barang bukti yang akan dimusnahkan oleh Presiden RI sebanyak 2,1 ton," katanya.
(jbr/dhn)










































