3 Hakim Terdakwa Suap Vonis Lepas Minyak Goreng Dituntut 12 Tahun Penjara

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 29 Okt 2025 14:19 WIB
Sidang vonis hakim terdakwa suap perkara minyak goreng (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum menuntut tiga hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) dijatuhi hukuman penjara. Jaksa meyakini para terdakwa bersalah menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas tersebut.

Ketiga hakim itu ialah Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa.

Djuyamto dkk juga dituntut membayar denda dan uang pengganti. Jaksa meyakini Djuyamto dkk melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berikut detail tuntutan Djuyamto dkk:

1. Djuyamto dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.

2. Agam Syarief Baharudin dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan.

3. Ali Muhtarom dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.




(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork