Kasus dugaan penghasutan berujung demo ricuh dengan tersangka Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah dkk memasuki babak baru. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
"Betul," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap 2, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti. Pelimpahan dilakukan hari ini.
"Betul, hari ini akan kami tahap 2 ke Kejati DKI Jakarta," ujarnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu.
Empat tersangka itu telah ditahan. Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, kemudian aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.
Delpedro dkk kemudian mengajukan permohonan praperadilan meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah. Namun majelis menolak praperadilan tersebut, dan status tersangka Delpedro dkk di kasus tersebut sah.
Simak juga Video: Hakim Tolak Praperadilan Delpedro, Pendukung Layangkan Kartu Merah
(wnv/isa)