Hakim Tolak Praperadilan Delpedro, Status Tersangka Kasus Penghasutan Sah

Hakim Tolak Praperadilan Delpedro, Status Tersangka Kasus Penghasutan Sah

Mulia Budi - detikNews
Senin, 27 Okt 2025 14:38 WIB
Hakim menolak permohonan praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah (Mulia/detikcom)
Hakim menolak permohonan praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah. (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Hakim menolak permohonan praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah. Status tersangka Delpedro di kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu itu pun tetap sah.

"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penggeledahan terhadap Delpedro oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Proses penyidikan kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi dengan tersangka Delpedro tetap dilanjutkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu. Empat tersangka itu telah ditahan.

Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, kemudian aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. Delpedro dkk kemudian mengajukan permohonan praperadilan meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.

ADVERTISEMENT

Simak Video 'Hakim Tolak Praperadilan Delpedro, Pendukung Layangkan Kartu Merah':

(mib/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads