Berkas Delpedro dkk di Kasus Penghasutan Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas Delpedro dkk di Kasus Penghasutan Dilimpahkan ke Pengadilan

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 09 Des 2025 08:16 WIB
Berkas Delpedro dkk di Kasus Penghasutan Dilimpahkan ke Pengadilan
Delpedro Marhaen, tersangka kasus penghasutan saat dilimpahkan ke Kejati DKI. (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan empat berkas perkara tersangka kasus dugaan penghasutan terkait aksi kericuhan pada Agustus lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ada empat berkas yang dilimpahkan, salah satunya Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen.

"Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara terhadap 4 orang terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis dengan menggunakan sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fajar Seto Nugroho, dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).

Fajar mengatakan pelimpahan dilakukan pada Senin (8/12). Tiga berkas lainnya yang dilimpahkan adalah admin @gejayanmemanggil, Syahdan Husein; staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim; serta mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menunggu penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait jadwal pelaksanaan sidang dalam perkara a quo," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu. Empat tersangka itu telah ditahan.

ADVERTISEMENT

Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, kemudian aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. Delpedro dkk kemudian mengajukan permohonan praperadilan meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.

Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro sah dan sesuai dengan prosedur sehingga proses penyidikan perkara Delpedro dkk dilanjutkan.

Saksikan Live DetikPagi :

Simak juga Video: Momen Delpedro Dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejati DKI

(mib/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads