Kepala Desa (Kades) Cikuda, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka setelah menerima gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar terkait penerbitan dokumen jual beli tanah. Bupati Bogor Rudy Susmanto menghormati proses hukum yang berlaku.
"Kami menghormati proses hukum yang berlaku, dan dinas beserta inspektorat dan bagian perundang-undangan maupun bagian hukum pemerintah daerah Kabupaten Bogor," kata Rudy kepada wartawan di Cibinong, Selasa (28/10/2025).
Sejumlah langkah, menurut dia, telah dilakukan untuk menunjang proses hukum tersebut. Sementara pemerintahannya juga menyiapkan sanksi untuk tersangka.
"Dan tentunya dari proses hukum tersebut ada sanksi-sanksi yang pemerintah daerah harus tetap kan. Maka itu yang akan kita putuskan," imbuhnya.
Sebelumnya, polisi menahan dan menetapkan Kepala Desa (Kades) Cikuda, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka. Kades tersebut disangkakan menerima gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar terkait penerbitan dokumen jual beli tanah.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko, Sabtu (25/10).
Saat ini, tersangka telah ditangkap dan ditahan. Namun Anggi belum membeberkan lebih lanjut kronologi kasus serta pasal yang disangkakan kepada pelaku.
"Sudah ditangkap dan ditahan. Lengkapnya nanti kami agendakan dalam press conference," ujarnya.
(rdh/zap)