Hakim telah menerima pencabutan gugatan keberatan yang diajukan Sandra Dewi terkait aset dirampas dalam perkara korupsi tata kelola timah. Hakim menyatakan vonis suami Sandra, Harvey Moeis, yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi tata kelola timah, dapat dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
"Menyatakan bahwa pencabutan kembali, maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juni 2025, beserta putusan di tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan penetapan pencabutan keberatan Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Hakim mengatakan pencabutan gugatan itu dilakukan karena Sandra Dewi telah menerima putusan terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah. Hakim menegaskan putusan Harvey telah berkekuatan hukum tetap.
"Mencatat bahwa pencabutan keberatan yang dilakukan dengan alasan Pemohon pada hakikatnya telah menerima dan tunduk atas isi putusan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap," kata hakim.
Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keberatan itu terkait penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus yang menjerat Harvey.
(mib/haf)