Sandra Dewi Cabut Gugatan soal 88 Tas Mewah dan Deposito

Sandra Dewi Cabut Gugatan soal 88 Tas Mewah dan Deposito

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 28 Okt 2025 10:01 WIB
Sandra Dewi kembali menjadi saksi untuk suaminya, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Sandra Dewi dihadirkan untuk pembuktian dakwaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Harvey.
Sandra Dewi (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Artis Sandra Dewi, yang juga istri terpidana kasus korupsi tata kelola timah, Harvey Moeis, mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sandra Dewi menyatakan dia taat dan patuh pada putusan yang telah memperoleh hukum tetap.

Sidang lanjutan gugatan keberatan terkait penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi sejatinya hari ini beragendakan kesimpulan. Kuasa hukum Sandra lalu menyerahkan surat pencabutan permohonan ke majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Hakim lalu memeriksa surat pencabutan untuk memastikan Sandra Dewi sudah mengetahui dan memberi izin terkait pencabutan tersebut. Hakim lalu membacakan penetapan pencabutan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto.

Surat pencabutan itu menyatakan Sandra Dewi dkk mencabut keberatan secara sukarela dan tanpa tekanan. Hakim mengabulkan pencabutan keberatan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima, dan mengabulkan pencabutan keberatan dari Pemohon," ujar hakim.

Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keberatan itu terkait penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus yang menjerat Harvey.

"Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya)," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan, Senin (20/10).

Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini ialah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara itu, termohon ialah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI.

"Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara," ujarnya.

Adapun yang menjadi dalih Sandra dalam keberatan ini adalah sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik, aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah. Sidang keberatan ini sudah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10).

Sebagai informasi, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hakim juga membebankan uang pengganti Rp 420 miliar kepada Harvey.

Hakim juga memutuskan aset-aset Harvey dirampas untuk negara. Selain aset atas nama Harvey, ada aset Sandra Dewi yang dirampas. Aset itu antara lain mobil hadiah ultah, perhiasan, hingga tas mewah berbagai merek.

Halaman 2 dari 2
(mib/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads