Sandra Dewi Cabut Gugatan, Hakim Nyatakan Vonis Harvey Moeis Bisa Dieksekusi

Sandra Dewi Cabut Gugatan, Hakim Nyatakan Vonis Harvey Moeis Bisa Dieksekusi

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 28 Okt 2025 11:42 WIB
Sandra Dewi bersaksi di sidang kasus korupsi pengelolaan timah untuk suaminya, Harvey Moeis. Sandra Dewi menyebut Harvey suami tercinta dalam sidang.
Harvey Moeis (berkemeja putih). (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Hakim telah menerima pencabutan gugatan keberatan yang diajukan Sandra Dewi terkait aset dirampas dalam perkara korupsi tata kelola timah. Hakim menyatakan vonis suami Sandra, Harvey Moeis, yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi tata kelola timah, dapat dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

"Menyatakan bahwa pencabutan kembali, maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juni 2025, beserta putusan di tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan penetapan pencabutan keberatan Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim mengatakan pencabutan gugatan itu dilakukan karena Sandra Dewi telah menerima putusan terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah. Hakim menegaskan putusan Harvey telah berkekuatan hukum tetap.

"Mencatat bahwa pencabutan keberatan yang dilakukan dengan alasan Pemohon pada hakikatnya telah menerima dan tunduk atas isi putusan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap," kata hakim.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keberatan itu terkait penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus yang menjerat Harvey.

"Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya)," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan, Senin (20/10).

Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini ialah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara itu, termohon ialah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI.

"Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara," ujarnya.

Sandra beralasan aset itu diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah. Sidang keberatan ini sudah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10).

Sebagai informasi, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hakim juga membebankan uang pengganti Rp 420 miliar kepada Harvey.

Hakim juga memutuskan aset-aset Harvey dirampas untuk negara. Selain aset atas nama Harvey, ada juga aset Sandra Dewi yang dirampas. Aset itu antara lain mobil hadiah ultah, perhiasan, hingga tas mewah berbagai merek.

Simak Video: Apa Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Aset-Tas Mewah?

Halaman 2 dari 2
(mib/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads