Terdakwa korupsi tata kelola timah, Harvey Moeis, ternyata sudah dieksekusi sejak Juli 2025. Harvey dieksekusi di Lapas Cibinong, Jawa Barat.
"Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangannya, Kamis (30/10/2025).
Anang mengatakan pelaksanaan eksekusi ini dilakukan menyusul diterimanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Eksekusi didasarkan pada Putusan Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 Jo No 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo Nomor 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan surat perintah tersebut, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap terpidana atas nama Harvey Moeis," tutur Anang.
"Pelaksanaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025. (Dieksekusi) ke Lapas Cibinong," lanjut dia.
Harvey Moeis, yang merupakan suami artis Sandra Dewi, diketahui menjalani hukuman 20 tahun penjara sebagaimana vonis inkrah terkait kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Harvey juga dibebani uang pengganti Rp 420 miliar.
Hakim juga memutuskan aset-aset Harvey dirampas untuk negara. Selain aset atas nama Harvey, ada aset Sandra Dewi yang dirampas. Aset itu antara lain mobil hadiah ultah, perhiasan, dan tas mewah berbagai merek.











































