KPK memeriksa enam penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Satu pihak travel absen dalam pemanggilan kali ini.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan dilakukan kemarin, Kamis (23/10/2025). Pemeriksaan dilakukan di Yogyakarta.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, penyidik kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di Yogyakarta, pada Kamis 23 Oktober 2025," terang Budi kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Budi menjelaskan enam PIHK yang diperiksa di Yogyakarta yakni Durrotun Nafiah (DN), Nur Azizah Rizki Kurnia Wardani (NAR), Lili Widojani Sugihwiharno (LWS), Raden Tanto Sri Hartanto (TSH), Muhammad Muchtar (MM), dan Ahmad Bahiej (AB).
Budi menjelaskan hanya empat pihak travel yang hadir dalam pemeriksaan kali ini yakni Lili Widojani, M Muchtar, dan Ahmad Bahiej. Sementara dua travel lainnya berhalangan hadir dengan alasan sudah memiliki jadwal.
"Untuk saksi saudara DN (Durrotun Nafiah) dan NAR (Nur Azizah Rizki Kurnia Wardani) mengkonfirmasi belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut, karena sudah terjadwal untuk keperluan lain," jelas Budi.
Sedangkan satu saksi lainnya, Tanto Sri Hartanto (TSH), tidak hadir tanpa konfirmasi. Budi mengatakan pihak KPK mengimbau agar para saksi bisa kooperatif dalam membantu agar perkara yang tengah diusut ini terang.
"Kepada pihak-pihak PIHK yang dipanggil untuk diperiksa penyidik, agar kooperatif memenuhi panggilan ataupun mengkonfirmasi, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan. Agar penyidikan perkara ini bisa segera tuntas," ujarnya.
Dirinya juga mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang dan berkoordinasi untuk pemeriksaan berikutnya.
(zap/zap)