Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Pencegahan ke luar negeri ditetapkan untuk mengusut otak atau mastermind dalam perkara kuota haji ini.
"Dalam perkara kuota haji ini, KPK juga sudah melakukan cegah luar negeri atau cekal kepada pihak-pihak yang memang dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia sehingga bisa membantu proses penyidikan perkara ini supaya bisa berjalan secara efektif, khususnya terkait dengan diskresi, penentuan atau pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama," kata Budi kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).
"Bahwa yang dilakukan cegah luar negeri selain pihak-pihak di Kementerian Agama, juga dari pihak asosiasi. Mengapa? Karena dalam proses diskresi pembagian kuota haji ini KPK, mendalami apakah ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama atau ada inisiatif atau dorongan dari pihak-pihak lainnya termasuk dari pihak asosiasi ataupun PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus)," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menilai kuota haji khusus yang dikelola PIHK tidak sesuai dengan aturan kuota. Penyidik tengah mendalami proses diskresi yang dilakukan pihak dari Kemenag maupun pihak eksternal.
"Nah, oleh karena itulah kemudian KPK mendalami apakah proses-proses diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama ini murni top-down atau bottom-up atau keduanya. Sehingga pihak-pihak yang diduga mengetahui dan dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia dilakukan cegah ke luar negeri," katanya.
"Nah, ini bisa keduanya karena memang beberapa pihak biro travel atau PIHK ini kemudian juga bertindak sebagai pengurus di asosiasi," sambungnya.
Budi menyebut kurang lebih 14 asosiasi haji yang terlibat dalam penambahan kuota haji khusus. KPK belum bisa memastikan pihak mana yang menjadi otak dalam perkara ini.
"Kalau asosiasi yang mengelola terkait dengan kuota haji tambahan ini kan ada 13 atau 14 begitu, ya. Nah, ini kan didalami pra dan pascanya. Pradiskresi artinya pengaitannya dengan apakah ada motif, inisiatif, dan dorongan," ujarnya.
"Tapi kalau pendalamannya soal pascadiskresi artinya soal pembagian kuota tambahan khusus tersebut. Nah, yang dilakukan cegah luar negeri salah satunya dari pihak travel MT (Maktour Travel), pihak swastanya itu," tambahnya.
Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.
Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih. Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024.
Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat. KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini.











































