Hitung Kerugian Negara di Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa 300 PIHK

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 23 Okt 2025 21:14 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Adrial A/detikcom)
Jakarta -

KPK mengungkapkan sudah 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memberikan keterangan kepada auditor dalam rangka penghitungan kerugian negara kasus korupsi kuota haji. KPK menilai sudah 70% dari 400 PIHK yang memberikan keterangan.

"Sampai saat ini tercatat sudah lebih dari 300 PIHK yang kooperatif dan memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh auditor dalam rangka penghitungan kerugian negara yang timbul," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

"Artinya, kalau jumlah PIHK-nya itu sekitar 400 lebih begitu, sudah sekitar 70 persen PIHK yang dimintai keterangan dalam proses hitung KN (kerugian negara) ini," tambahnya.

Budi menyebutkan BPK dan KPK bergerak bersama secara simultan untuk memeriksa sejumlah PIHK di beberapa wilayah. Namun, terkait siapa sosok yang akan dijadikan tersangka dalam kasus ini, Budi mengatakan akan disampaikan nanti bersama konstruksi perkaranya.

"Nantinya secara lengkap konstruksi perkara (disampaikan), termasuk pihak-pihak yang diduga terkait berperan melakukan dugaan tindakan melawan hukum dalam proses diskresi pembagian kuota haji tambahan ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa KPK memeriksa Eri Kusnandar (EK) selaku Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara, Kemenag. KPK mendalami aliran uang terkait dengan perkara ini.




(ial/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork