Pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024 terus dilakukan KPK. Hingga kini KPK masih menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut.
"Belum (rampung), masih proses hitung," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Budi menerangkan KPK juga telah memperoleh informasi dari Pansus Haji 2024 soal dugaan korupsi kuota haji itu. KPK, kata Budi, mendalami informasi yang diberikan oleh pansus haji 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam perkara kuota haji ini, KPK juga sangat terbantu dari informasi-informasi hasil Pansus Haji yang saat itu diselenggarakan. Setiap informasi dari pansus tersebut juga sudah didalami dan dianalisis penyidik yang tentu itu juga membantu KPK mengungkap perkara ini makin terang-benderang," ungkap Budi.
Budi menjelaskan, dari hasil pengayaan atas laporan temuan pansus haji, penyidik pun menangani perkara ini. Dari laporan tersebut, KPK juga akhirnya memanggil hingga menggeledah sejumlah pihak.
"Makanya itu juga menjadi pengayaan bagi penyidik dalam penanganan perkara ini. Dari informasi awal itu, kemudian penyidik juga terus melakukan pengembangan dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain, termasuk tentunya juga dari kegiatan penggeledahan," ujar Budi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tambahan itu kemudian dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga ada kongkalikong pembagian kuota haji khusus tambahan itu antara pihak Kemenag dan biro travel haji.
KPK menduga kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, mobil, hingga rumah terkait kasus ini.
Uang yang disita itu antara lain berasal dari pengembalian duit sejumlah biro travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya 'percepatan' yang diminta oleh oknum Kemenag, tapi dikembalikan lagi ke pihak travel gara-gara takut kepada panitia khusus haji DPR pada 2024.
(whn/imk)