Kakanwil Kemenag Jateng Dicecar KPK soal Pembagian Kuota Haji

Kakanwil Kemenag Jateng Dicecar KPK soal Pembagian Kuota Haji

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 08 Okt 2025 20:13 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi Gedung KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK telah memeriksa Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Tengah, Saiful Mujab (SM) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Saiful diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pelayanan Haji Kemenag.

"Dalam pemeriksaan hari ini kepada yang bersangkutan, diperiksa terkait dengan jabatan sebelumnya, yaitu sebagai Direktur Pelayanan Haji," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Budi menjelaskan, Saiful dicecar soal penyelenggaraan ibadah haji reguler. Sebab, pelayanan haji reguler jadi terdampak imbas adanya korupsi pembagian kuota tambahan dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik mendalami terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji reguler. Kenapa ini penting, Karena ini kan juga salah satu yang terdampak atau terakses dari adanya diskresi pembagian kuota tambahan," tuturnya.

Selain itu, penyidik KPK mencecar Saiful soal mekanisme pembagian kuota haji tambahan menjadi 50:50. Keterangan para saksi yang baru juga jadi pelengkap dari pemeriksaan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

"Selain itu, penyidik juga mendalami terkait dengan mekanisme pembagian dari kuota haji tambahan tersebut menjadi 50-50 Itu seperti apa," sebutnya.

"Jadi KPK tidak hanya mendalami terkait dengan pelaksanaan ibadah haji khususnya, tapi juga regulernya karena itu juga terdampak dari adanya diskresi pembagian kuota ini," tambah dia.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tambahan itu kemudian dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga ada kongkalikong pembagian kuota haji khusus tambahan itu antara pihak Kemenag dan travel haji.

KPK menduga kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, mobil, hingga rumah terkait kasus ini.

Uang yang disita itu antara lain berasal dari pengembalian duit sejumlah biro travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya 'percepatan' yang diminta oleh oknum Kemenag, tapi dikembalikan lagi ke pihak travel gara-gara takut kepada panitia khusus haji DPR pada 2024.

Lihat juga Video 'Kuota Haji RI Tahun 2026 Ada 221 Ribu, Dibagi Per Provinsi':

(ial/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads