Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro di Kasus Penghasutan

Mulia Budi - detikNews
Senin, 20 Okt 2025 12:53 WIB
Sidang praperadilan Delpedro Marhaen (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Tim hukum Polda Metro Jaya meminta hakim menolak praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, di kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh. Polda Metro mengatakan penetapan tersangka sudah sesuai aturan.

"Bahwa termohon menyatakan dengan tegas agar kiranya Yang Mulia hakim tunggal praperadilan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar anggota Bidkum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manossoh, saat memberikan jawaban atas praperadilan Delpedro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Iver mengatakan penetapan tersangka Delpedro sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Dia mengatakan penetapan tersangka itu sah menurut hukum.

"Bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor STap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 sudah sah menurut hukum, dan penetapan tersangka tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat," ujarnya

Dia mengatakan pihaknya memiliki tugas untuk melakukan tindakan untuk menjaga keamanan, ketertiban dan stabilitas negara. Dia mengatakan pejabat Polri memiliki diskresi melakukan tindakan hukum.

"Bahwa Termohon melakukan tindakan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai Pasal 18 ayat 1 UU No 2 Tahun 2002 UU Polri yang berbunyi untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. Dalam hal ini, pejabat Polri memiliki diskresi untuk melakukan tindakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga demi menjaga stabilitas negara," ujarnya.




(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork