Polda Metro Jaya menanggapi gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dkk atas kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis beberapa waktu lalu. Polda Metro menyebut menghormati gugatan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro dkk.
"Praperadilan itu merupakan hak. Jadi kami sangat menghormati kepada para pihak yang ingin mengajukan praperadilan terhadap proses penegakan hukum yang kami lakukan. Polda Metro Jaya lakukan, beserta jajaran. Itu sangat kami hormati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Kamis (9/10/2025).
Ade Ary juga mengatakan Polda metro Jaya siap menghadapi proses praperadilan tersebut. Dia menekankan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen terkait proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga menyatakan kesiapan menghadapi proses praperadilan. Di sisi lain, perlu kami sampaikan juga bahwa kami, Polda Metro Jaya, terus berkomitmen khususnya terkait dengan proses penyelidikan dan penyidikan, antara lain ya komitmennya adalah tetap memperhatikan hak-hak, kemudian melakukan langkah-langkah penegakan hukum, itu juga dilakukan berdasarkan SOP dan aturan yang berlaku," ungkapnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dkk atas kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis beberapa waktu lalu. Praperadilan itu resmi diajukan hari ini.
"Kami dari tim advokasi untuk demokrasi saat ini telah mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap para aktivis demonstran yang beberapa waktu yang lalu ditangkap dan saat ini ditahan oleh Polda Metro Jaya, atas nama Delpedro, atas nama Khariq Anhar, atas nama Muzaffar Salim, dan atas nama Syahdan Husein," kata pengacara publik YLBHI, Afif Abdul Qoyim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10).
Afif menyebutkan penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan terhadap Delpedro dkk dilakukan secara ugal-ugalan. Dia mengatakan pihaknya menunggu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan persidangan praperadilan ini untuk membuktikan keabsahan tindakan terhadap Delpedro dkk.
"Jadi empat tersangka yang sudah didaftarkan saat ini sudah diregister oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan kami saat ini tinggal menunggu panggilan dari pengadilan untuk menguji terkait dengan keabsahan penangkapan dan juga penahanan termasuk juga persoalan mengenai penyitaan yang menurut kami sangat ugal-ugalan, terkait juga soal penggeledahan yang miskin pengawasan dari institusi judicial," ujarnya.
Anggota LBH Masyarakat, Maruf Bajammal, meminta Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra ikut mengawal praperadilan ini. Dia berharap hakim akan bertindak objektif dalam mengadili praperadilan ini.
"Terkait dengan substansinya adalah berkaitan dengan sebagaimana rekan-rekan kami sampaikan terkait dengan pembatalan status tersangka maupun serangkaian upaya paksa yang dilakukan kepada klien kami, baik itu penangkapan, penyitaan, dan lain sebagainya," kata Maruf.
"Kami juga meminta kepada pemerintah termasuk kepada Profesor Yusril Ihza Mahendra agar juga mengawal dan menjamin keamanan independensi terkait dengan hakim yang akan memeriksa nanti," tambahnya.
Simak juga Video: Respons Kapolri soal Sinta Wahid Minta Delpedro dkk Dibebaskan