Satu demi satu aset milik Riza Chalid yang diduga berkaitan dengan hasil korupsi ditelusuri Kejaksaan Agung (Kejagung). Mobil hingga rumah mewah milik saudagar minyak itu sudah disita.
Dirangkum detikcom, Senin (20/10/2025), Riza Chalid merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor. Total tersangka yang dijerat dalam kasus ini ada 18 orang.
Kasus ini diduga terjadi pada periode 2018-2023. Riza Chalid bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, menurut Kejagung, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun. Angka itu terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejagung menyebutkan Riza Chalid (MRC) dalam hal ini yakni sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Kejagung telah melakukan sejumlah penggeledahan untuk mencari aset milik Riza Chalid yang diduga hasil korupsi. Penggeledahan itu sudah dilakukan pada 5 Agustus 2025, 14 Agustus 2025, 27 Agustus, dan teranyar 18 Oktober 2025 kemarin.
(whn/dhn)