×
Ad

Taspen Respons Vonis 10 Tahun Penjara Eks Dirut, Jamin Dana Pensiun Aman

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 17 Okt 2025 11:21 WIB
Ilustrasi dana pensiun (Foto: Getty Images/iStockphoto/pinkomelet)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih dalam kasus korupsi Rp 1 triliun. Taspen menjamin dana pensiun aman.

"PT Taspen (Persero) menghormati sepenuhnya proses hukum yang telah berjalan, termasuk putusan pengadilan, serta mendukung penuh langkah-langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi," ujar Taspen dalam keterangan tertulis, Jumat (17/10/2025).

Taspen menyayangkan kasus korupsi tersebut. Taspen mengatakan perbaikan telah dilakukan dan dana para peserta Taspen tetap aman.

"Taspen menegaskan dana peserta tetap aman, terkelola secara profesional, dan terjamin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh manfaat bagi peserta tetap disalurkan," ujarnya.




(haf/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork