Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, merespons Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dkk yang meminta dirinya menjamin para penyidik hadir dalam sidang perdana praperadilan. Yusril menegaskan tidak akan ada intervensi apa pun dalam proses praperadilan.
"Praperadilan bisa dikabulkan, bisa ditolak, bisa juga dinyatakan tidak dapat diterima atau NO, semua tergantung fakta dan argumen yang terungkap di persidangan," kata Yusril kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Yusril menjelaskan sidang praperadilan hanya berlangsung maksimal 7 hari. Jika pihak termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya yang diwakili oleh penyidik atau siapapun yang diberi kuasa tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut.
"Saya memastikan, pihak Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan pada panggilan kedua. Pada panggilan pertama, bisa saja mereka tidak hadir. Tapi pada panggilan kedua, pasti mereka hadir. Sebab, kalau tidak hadir, hakim akan meneruskan sidang tanpa kehadiran termohon," kata Yusril.
(fca/haf)