Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) meluncurkan buku 'Instrumen Safeguards Nilai Ekonomi Karbon'. Buku ini merupakan hasil penelitian bersama IOJI dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Buku ini hasil penelitian bersama bukan hanya IOJI ada dari Kejaksaan ada dari LH terutama untuk kemudian itu menjadi bahan utama bagi pengembangan kebijakan safeguards," ujar CEO IOJI Mas Achmad Santosa dalam pelucnuran buku dan seminar 'Mewujudkan Hight-Integrity Carbon Pricing melalui Penguatan Social, Environmental, dan Legal Safeguards' di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Dia mengatakan buku ini membahas tentang perlunya ada safeguards atau perlindungan pada lingkungan, sosial dan aspek hukum dalam pasar karbon. Dia mengatakan penelitian yang dilakukan mengacu pada temuan tindak pidana terkait urusan karbon.
"Jadi dalam waktu dekat kita coba merumuskan kebijakan-kebijakan safeguards. (Penelitian) Kita udah setahun bahkan kita mengacu pada temuan-temuan bahan tindak pidana yang terjadi di negara-negara di dunia. Bagaimana supaya tidak menjadi tindak pidana, safeguards," ujarnya.
Dia mencontohkan ada 40 lebih kasus tindak pidana karbon di luar negeri. Salah satunya mengenai climate washing.
"Jadi dia mengklaim sudah melakukan reduksi emisi ternyata tidak, jadi diputuskan oleh pengadilan dia didenda," tuturnya.
Dia mengatakan pihaknya akan membantu Kejagung dan KLH menyusun safeguards tindak pidana karbon. Sehingga, tindakan kriminal dalam urusan karbon bisa dicegah.
"Jadi IOJI membantu, jadi kita ikut membantu merumuskan apakah itu yang akan dibuat oleh menteri LH, ataupun Kejaksaan, itu pedoman kejahatannya. Pedoman tindak pidana, kalau ini pedoman safeguards. Jadi kalau safeguards itu dilaksanakan dengan betul dia akan mencegah carbon crime," ucapnya.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N Mulyana mengatakan ada empat hal yang perlu diperhatikan dalam penegakan hukum terkait karbon. Dia mengatakan harus ada kepastian hukum, keadilan, akuntabilitas dan integritas dalam urusan karbon.
"Kami tim Jaksa Agung muda tindak pidana umum, dengan bantuan IOJI tengah mempersiapkan pedoman penanganan perkara tindak pidana terkait karbon yang kami susun secara rinci dari mulai prapenuntutan, pemeriksaan, nanti tersangka, tahap 1, tahap 2, maupun barang bukti yang mungkin berbeda dengan perkara-perkara pada umumnya," ucapnya.
Asep menuturkan harus ada kecermatan dan ketelitian untuk menangani tindak pidana karbon. Asep mengatakan pedoman yang akan dibuat harus menjadi pegangan jaksa dalam penegakan hukum terkait karbon.
(dek/haf)