Seorang remaja berusia 16 tahun menganiaya anak perempuan berusia 11 tahun di Cilincing, Jakarta Utara (Jakut) hingga tewas. Biadabnya, pelaku memperkosa mayat korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno, menjelaskan dugaan penganiayaan ini terjadi pada Senin (13/10) pukul 18.30 WIB. Penganiayaan terjadi di rumah terduga pelaku di kawasan Kampung Sawah, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
"Kasus ini bermula saat korban, seorang anak perempuan berusia 11 tahun, diduga menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh anak laki-laki berusia 16 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di dalam rumah pelaku. Korban meninggal dunia," jelas Onkoseno kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Pelaku dan korban adalah tetangga. Dia menjelaskan, sebelum kejadian, pelaku mengiming-imingi korban akan membelikan baju dan korban pun tertarik.
Saat itu pelaku langsung mengajak korban ke rumahnya dengan alasan ingin mengambil surat izin mengemudi (SIM). "Setelah korban ikut, korban langsung dibekap dan dililit kabel sehingga sesak tidak bernapas," jelasnya.
(isa/lir)