Remaja laki-laki (16) diduga menganiaya anak perempuan berusia 11 tahun hingga tewas di Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Polisi mengatakan pelaku remaja tersebut awalnya mengiming-imingi korban.
"Jadi korban tuh kan diajak ke rumah pelaku tuh mau dibelikan baju. Jadi korban diimingi pelaku mau dibeliin baju," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ongkoseno kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Dia mengatakan, setiba di rumah, pelaku langsung membekap korban. Pelaku juga mengikat korban menggunakan kabel hingga tidak bernapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah korban ikut, korban langsung dibekap dan dililit kabel sehingga sesak tidak bernapas," jelasnya.
Selanjutnya, menurut dia, pelaku langsung melakukan tindakan asusila kepada korban. Aksi sadis itu dilakukan setelah pelaku memastikan korban sudah tidak bernapas.
"Dia membunuh korban dulu baru baru melakukan (pencabulan)," ucapnya.
Ongkoseno menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada Senin (13/10) di rumah pelaku kawasan Kampung Sawah, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.
Dia mengatakan saat ini pelaku sudah dalam pemeriksaan oleh unit PPA Polres Metro Jakarta Utara. Dia menjelaskan, korban akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan hukum terhadap anak.
"Pelaku juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 80 dan 82 serta Pasal 338 KUHP," ungkap Ongkoseno.
"Mengingat pelaku merupakan anak di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai mekanisme peradilan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," imbuhnya.
Lihat juga Video Terungkap Korban Pembunuhan dalam Karung di Tasik Dibekap Sampai Tewas