Remaja berusia 16 tahun di Cilincing, Jakarta Utara (Jakut), diduga menganiaya anak perempuan berusia 11 tahun hingga tewas. Polisi mengatakan ABG itu memerkosa korban setelah tewas.
"Dia membunuh korban dulu baru, baru melakukan (pemerkosaan)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ongkoseno kepada wartawan, Kamis (14/10/2025).
Dia mengatakan pelaku dan korban merupakan tetangga. Dia mengatakan korban diberi iming-iming baju baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, korban diminta ikut ke rumah pelaku lebih dulu. Pelaku berdalih hendak mengambil SIM di rumah.
"Korban diimingi pelaku mau dibeliin baju. Setelah korban ikut, korban langsung dibekap dan dililit kabel sehingga sesak tidak bernapas," ujarnya.
Ongkoseno menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (13/10), di rumah pelaku di Kampung Sawah, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara. Dia mengatakan pelaku sudah ditangkap dan diperiksa oleh PPA Polres Metro Jakarta Utara.
"Pelaku juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 80 dan 82 serta Pasal 338 KUHP," kata Ongkoseno.
Dia menyebutkan pelaku masih termasuk anak di bawah umur. Maka, menurut dia, proses penegakan hukum dilakukan sesuai dengan peradilan anak.
"Mengingat pelaku merupakan anak di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai mekanisme peradilan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujarnya.