Presiden Partai Buruh Said Iqbal menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5-10,5 persen. Menurutnya, angka itu dihitung berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024.
"Koalisi Serikat Pekerja KSB-PB dan Partai Buru dan juga termasuk KSPI menyatakan bahwa kenaikan Upah Minimum yang diusulkan oleh kelompok buruh tetap 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen," kata Said Iqbal dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Said Iqbal menjelaskan isi putusan MK itu mengamanatkan penentuan upah minimum memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Hal itu untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
"Argumentasinya keputusan MK Mahkamah Konstitusi No. 168 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa kenaikan Upah Minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dengan formula melihat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu," jelasnya.
Dia melanjutkan, angka 10,5 persen ini wajar. Pertumbuhan ekonomi nasional jadi dasar pentingnya.
(isa/isa)