Partai Buruh Ungkap RUU Ketenagakerjaan Baru Muat Larangan Outsourcing

Partai Buruh Ungkap RUU Ketenagakerjaan Baru Muat Larangan Outsourcing

Taufiq Syarifudin - detikNews
Senin, 13 Okt 2025 14:48 WIB
Konferensi pers Partai Buruh. (Taufiq S/detikcom)
Konferensi pers Partai Buruh. (Taufiq S/detikcom)
Jakarta -

Partai Buruh mengungkap pertemuannya dengan pimpinan DPR RI saat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Dia menyebut dalam draf RUU tersebut nanti terdapat aturan soal larangan outsourcing hingga perlindungan untuk pekerja digital.

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli memastikan draf dirancang mengakomodasi semua kepentingan buruh di Indonesia. Yakni pekerja pelakon digital hingga pekerja UMKM.

"Dari hasil pertemuan itu ada 3 rekomendasi, pertama DPR setuju mendukung putusan MK 168 terkait pembentukan undang-undang ini adalah undang-undang baru, bukan undang-undang perubahan atau bukan undang-undang revisi," ujar Ferry dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferri melanjutkan poin kedua adalah DPR akan membentuk tim perumus yang melibatkan DPR, pemerintah, dan unsur-unsur dari serikat pekerja. Langkah dilakukan untuk menyusun rancangan undang-undang yang akan dibuat yang baru.

ADVERTISEMENT

"Yang ketiga DPR tetap membuka partisipasi publik untuk memberikan pengayaan terkait undang-undang baru ini," sambungnya.

Dia mengungkapkan draf yang diberikan kepada DPR RI berisi naskah dengan 250 halaman. Di dalam draf naskah itu memuat konsep dan rancangan untuk UU Ketenagakerjaan.

"Ini ada setebal 250 halaman yang benar-benar paling tebal ya dari draf-draf yang diusulkan oleh unsur-unsur lainnya sebelumnya," ucapnya.

Selanjutnya Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan draf RUU Ketenagakerjaan ini merupakan usual dari Presidium Koalisi Serikat Pekerja Buruh-Partai Buruh (KSP-PB).

"Ini adalah terdiri dari prinsip-prinsip pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan pokok-pokok pikiran daripada KSP PB terhadap RUU Ketenagakerjaan. Baru dua aja ini, belum masuk ke norma hukum," kata Said Iqbal.

Dia menyebut dalam RUU Ketenagakerjaan ini ada larangan outsourcing. Menurutnya, ini untuk memperjelas hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan.

"Hubungan kerja yang kita masukin di dalam undang-undang yang baru ini hanya ada dua. Yaitu pekerja kontrak kita kenal PKWT, perjanjian kerja waktu tertentu, pekerja kontrak dan pekerja tetap. Kita kenal PKWT, perjanjian kerja waktu tidak tertentu," katanya.

"Dengan demikian, dilarang pekerja alih daya. Ini kami jelas. Dilarang pekerja outsourcing. Dilarang pekerja outsourcing berkedok magang," sambung dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR sepakat akan membuat UU baru terkait Ketenagakerjaan usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). DPR juga akan membentuk tim perumus untuk membahas RUU tersebut.

Hal itu disampaikan Dasco saat membacakan kesimpulan audiensi bersama Serikat Buruh dan menteri Kabinet Merah Putih, di ruang rapat Komisi V DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9).

Hadir di rapat tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri P2MI Mukhtarudin.

"DPR akan membuat undang-undang baru tenaga kerja sesuai dengan putusan MK," ujar Dasco.

"Yang kedua akan dibentuk tim perumus, yang akan melibatkan serikat-serikat pekerja, konfederasi serikat pekerja yang ada, DPR dan pihak pemerintah," sambungnya.

Simak juga Video Prabowo Mau Hapus Outsourcing, Menaker: Memang Banyak Masalah

(azh/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads