Bendera Parpol Masih Semrawut, Pemprov DKI Minta Sosialisasi

Foto

Bendera Parpol Masih Semrawut, Pemprov DKI Minta Sosialisasi

Mohammad Farrel - detikNews
Kamis, 05 Feb 2026 09:00 WIB

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menyoroti pemasangan bendera partai politik di ruang publik. Satpol PP dan wali kota diminta aktif menyosialisasikan aturan yang berlaku.

Aturan pemasangan bendera parpol dinilai masih minim dipahami. Wali Kota dan Satpol PP diminta menggencarkan sosialisasi, Rabu (4/2/2026). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan komitmennya dalam menata pemasangan bendera dan spanduk partai politik di ruang publik.

Aturan pemasangan bendera parpol dinilai masih minim dipahami. Wali Kota dan Satpol PP diminta menggencarkan sosialisasi, Rabu (4/2/2026). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan komitmennya dalam menata pemasangan bendera dan spanduk partai politik di ruang publik.

Aturan pemasangan bendera parpol dinilai masih minim dipahami. Wali Kota dan Satpol PP diminta menggencarkan sosialisasi, Rabu (4/2/2026). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan komitmennya dalam menata pemasangan bendera dan spanduk partai politik di ruang publik.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama para wali kota di Jakarta untuk lebih aktif melakukan sosialisasi terkait aturan pemasangan atribut partai politik di jalan-jalan.

Aturan pemasangan bendera parpol dinilai masih minim dipahami. Wali Kota dan Satpol PP diminta menggencarkan sosialisasi, Rabu (4/2/2026). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan komitmennya dalam menata pemasangan bendera dan spanduk partai politik di ruang publik.

Penataan ini dilakukan menyusul masih ditemukannya bendera dan spanduk partai politik yang terpasang melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah menetapkan ketentuan mengenai jangka waktu pemasangan atribut partai, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan atau acara tertentu.

Aturan pemasangan bendera parpol dinilai masih minim dipahami. Wali Kota dan Satpol PP diminta menggencarkan sosialisasi, Rabu (4/2/2026). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan komitmennya dalam menata pemasangan bendera dan spanduk partai politik di ruang publik.

Melalui koordinasi dengan Satpol PP dan pemerintah kota, Pemprov DKI mendorong agar partai politik mendapatkan pengumuman dan pemahaman yang jelas mengenai tenggat waktu pemasangan bendera maupun spanduk. Sosialisasi ini dinilai penting agar seluruh pihak mematuhi aturan tanpa harus langsung dilakukan penindakan.

Aturan pemasangan bendera parpol dinilai masih minim dipahami. Wali Kota dan Satpol PP diminta menggencarkan sosialisasi, Rabu (4/2/2026). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan komitmennya dalam menata pemasangan bendera dan spanduk partai politik di ruang publik.

Namun demikian, Pemprov DKI menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila atribut partai politik tidak diturunkan setelah melewati tenggat waktu yang ditentukan. Apabila dalam waktu lebih dari dua hari setelah masa izin berakhir bendera atau spanduk masih terpasang, aparat pemerintah daerah akan melakukan penertiban secara langsung.

Aturan pemasangan bendera parpol dinilai masih minim dipahami. Wali Kota dan Satpol PP diminta menggencarkan sosialisasi, Rabu (4/2/2026). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan komitmennya dalam menata pemasangan bendera dan spanduk partai politik di ruang publik.

Penertiban tersebut ditegaskan berlaku untuk seluruh partai politik tanpa pengecualian. Pemerintah memastikan tidak ada perlakuan berbeda dalam penerapan aturan, baik terhadap partai besar maupun kecil. Seluruh atribut yang masa izinnya telah habis diminta segera diturunkan secara mandiri oleh pihak terkait.

Aturan pemasangan bendera parpol dinilai masih minim dipahami. Wali Kota dan Satpol PP diminta menggencarkan sosialisasi, Rabu (4/2/2026). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan komitmennya dalam menata pemasangan bendera dan spanduk partai politik di ruang publik.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang juga menyoroti maraknya pemasangan bendera partai dalam jangka waktu lama. Pada masa lalu, atribut partai kerap dibiarkan terpasang hingga berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan setelah acara selesai, sehingga kondisinya rusak dan mengganggu estetika kota.

Bendera Parpol Masih Semrawut, Pemprov DKI Minta Sosialisasi
Bendera Parpol Masih Semrawut, Pemprov DKI Minta Sosialisasi
Bendera Parpol Masih Semrawut, Pemprov DKI Minta Sosialisasi
Bendera Parpol Masih Semrawut, Pemprov DKI Minta Sosialisasi
Bendera Parpol Masih Semrawut, Pemprov DKI Minta Sosialisasi
Bendera Parpol Masih Semrawut, Pemprov DKI Minta Sosialisasi
Bendera Parpol Masih Semrawut, Pemprov DKI Minta Sosialisasi


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads