Presiden Partai Buruh Said Iqbal menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5-10,5 persen. Menurutnya, angka itu dihitung berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024.
"Koalisi Serikat Pekerja KSB-PB dan Partai Buru dan juga termasuk KSPI menyatakan bahwa kenaikan Upah Minimum yang diusulkan oleh kelompok buruh tetap 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen," kata Said Iqbal dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said Iqbal menjelaskan isi putusan MK itu mengamanatkan penentuan upah minimum memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Hal itu untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
"Argumentasinya keputusan MK Mahkamah Konstitusi No. 168 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa kenaikan Upah Minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dengan formula melihat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu," jelasnya.
Dia melanjutkan, angka 10,5 persen ini wajar. Pertumbuhan ekonomi nasional jadi dasar pentingnya.
"Sedangkan di setiap provinsi pertumbuhan ekonominya ada yang lebih tinggi dari nasional. Contoh, Maluku Utara itu 30 persen, enam kali lipatnya," kata dia.
"Maka kami pakai indeks tertentunya 1,4. Kalau tadi indeks tertentunya 1,0. Kalau yang inflasinya di atas 20 persen karena bisa 4 kali," sambungnya.
Dia berharap kenaikan upah minimum dalat meningkatkan daya beli masyarakat. Terlebih bulan lalu terjadi deflasi yang membuat turunnya daya beli masyarakat.
"Salah satu cara menaikkan daya beli adalah menaikkan konsumsi. Kalau daya beli naik, konsumsi naik. Kalau konsumsi naik, pertumbuhan ekonomi naik. Salah satu meningkatkan daya beli upah dinaikkan pada tingkat yang wajar. Apa itu tingkat yang wajar? Ya rumus formula tadi," ucapnya.