Mantan pesinetron Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah kembali terlibat dalam kasus narkoba. Kali ini, ironinya, ia diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas I Salemba, tempat ia sendiri sedang menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.
Kasus terbaru ini menambah panjang daftar keterlibatan Ammar Zoni dalam penyalahgunaan Narkotika. Sebelumnya, ia sudah tiga kali ditangkap atas kasus serupa sejak 2017. Kini, ia menghadapi ancaman hukuman yang lebih berat setelah diduga berperan aktif dalam peredaran sabu dan tembakau sintetis di dalam rutan.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rika Aprianti, mengatakan pengungkapan ini sebagai hasil deteksi dari pihak Rutan Salemba. Temuan kasus Ammar Zoni lalu dilaporkan ke polisi.
"Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni, merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan. Setelah mendapati adanya barang terlarang dari warga binaan atas nama AZ, petugas Rutan Salemba langgung berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian," kata Rika, Jumat (10/10/2025).
Dia mengatakan kasus masih diselidiki. Dia memastikan pihak terkait peredaran narkoba akan dihukum.
"Yang pasti terhadap pelanggaran yang terjadi, siapapun yang terbukti terlibat akan diberi sanksi dan hukuman sesuai peraturan yang berlaku," katanya.
1. Kepergok Edarkan Narkoba di Dalam Rutan
Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, mengungkap Ammar Zoni terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya. Mereka diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis kepada sesama warga binaan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ yang mendapatkan Narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," ujar Agung kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Barang haram tersebut diselundupkan ke dalam rutan, kemudian diserahkan dan diedarkan oleh para tersangka di lingkungan Rutan Salemba. Pihak rutan mencurigai aktivitas mereka, hingga akhirnya menemukan sabu, ganja, dan barang bukti lain di kamar para tersangka.
(wia/jbr)