Termasuk Ammar Zoni, 6 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Warga Binaan

Termasuk Ammar Zoni, 6 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Warga Binaan

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 09 Okt 2025 15:32 WIB
Jakarta -

Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Agung Irawan mengatakan ada enam tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis yang melibatkan artis Ammar Zoni di dalam Rutan Salemba. Agung mengatakan enam tersangka itu semuanya merupakan warga binaan.

"Ya (warga binaan)," kata Agung Irawan saat ditanya apakah enam tersangka itu merupakan warga binaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Agung mengatakan enam tersangka itu adalah Ammar Zoni, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR. Berkas perkara Ammar Zoni dkk sudah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pukul 15.00 WIB pada Rabu (8/10) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima, telah menerima tahap 2, tersangka tindak pidana narkotika. Berjumlah 6 orang tersangka, di mana salah satunya inisial MAA atau alias AZ yang berprofesi sebagai dahulunya aktor ya. Jadi memang setelah kami terima, kemudian akan dilanjutkan untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.

Lebih lanjut, Agung mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara Ammar Zoni dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

ADVERTISEMENT

"Kemungkinan besar, tadi dari informasi dari tim penuntut umum akan dilakukan di minggu depan untuk dilimpahkan dan akan segera menjalani persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, mantan artis Ammar Zoni terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba. Ammar Zoni menggunakan aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi untuk menghindari pelacakan.

"Yang kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih, dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi," ujar Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan kepada wartawan, Kamis (9/10).

Mengutip laman Zangi.com, Zangi merupakan aplikasi pengiriman pesan privat yang tidak perlu menggunakan nomor telepon. Zangi diklaim memiliki keamanan dan privasi dengan fitur enkripsi end-to-end yang tidak bisa diakses oleh pihak ketiga.

Kembali ke Ammar Zoni, dalam aksinya, dia tidak sendirian. Ammar Zoni mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Penyerahan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam Rutan Salemba. Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Agung.

Ammar Zoni berperan menampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan. Sementara tersangka lainnya menerima narkoba itu dari Ammar Zoni untuk diedarkan dalam Rutan Salemba.

"Dalam hasil penyidikan, diketahui peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat," ujarnya.

Karena gerak-gerik para tersangka yang mencurigakan, pihak Rutan lalu menggeledah dan mendapati ada narkoba di kamar para tersangka. Para tersangka lalu dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan penyidikan.

"Para tersangka akhirnya diamankan oleh Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya dan kemudian para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut," ujar Agung.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

Diketahui, ini merupakan kali keempat Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Ammar Zoni mengedarkan narkoba di rutan tempat dirinya menjalani hukuman penjara.

Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita empat paket sabu dan satu paket kecil ganja, lalu pengadilan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepadanya.

Halaman 2 dari 2
(mib/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads