Mantan pesinetron Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah kembali terlibat dalam kasus narkoba. Kali ini, ironinya, ia diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas I Salemba, tempat ia sendiri sedang menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.
Kasus terbaru ini menambah panjang daftar keterlibatan Ammar Zoni dalam penyalahgunaan Narkotika. Sebelumnya, ia sudah tiga kali ditangkap atas kasus serupa sejak 2017. Kini, ia menghadapi ancaman hukuman yang lebih berat setelah diduga berperan aktif dalam peredaran sabu dan tembakau sintetis di dalam rutan.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rika Aprianti, mengatakan pengungkapan ini sebagai hasil deteksi dari pihak Rutan Salemba. Temuan kasus Ammar Zoni lalu dilaporkan ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni, merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan. Setelah mendapati adanya barang terlarang dari warga binaan atas nama AZ, petugas Rutan Salemba langgung berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian," kata Rika, Jumat (10/10/2025).
Dia mengatakan kasus masih diselidiki. Dia memastikan pihak terkait peredaran narkoba akan dihukum.
"Yang pasti terhadap pelanggaran yang terjadi, siapapun yang terbukti terlibat akan diberi sanksi dan hukuman sesuai peraturan yang berlaku," katanya.
1. Kepergok Edarkan Narkoba di Dalam Rutan
Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, mengungkap Ammar Zoni terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya. Mereka diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis kepada sesama warga binaan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ yang mendapatkan Narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," ujar Agung kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Barang haram tersebut diselundupkan ke dalam rutan, kemudian diserahkan dan diedarkan oleh para tersangka di lingkungan Rutan Salemba. Pihak rutan mencurigai aktivitas mereka, hingga akhirnya menemukan sabu, ganja, dan barang bukti lain di kamar para tersangka.
2. Transaksi Dilakukan Pakai Aplikasi Zangi
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam menjalankan peredaran narkoba di dalam rutan. Aplikasi ini digunakan karena tidak memerlukan nomor telepon dan memiliki fitur enkripsi end-to-end, sehingga sulit dilacak.
![]() |
"Penyerahan Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih, dan para tersangka dalam melakukan transaksi Narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi," kata Agung.
Cara ini disebut digunakan untuk menghindari deteksi petugas. Namun, kecurigaan petugas rutan yang memantau gerak-gerik para tersangka akhirnya membongkar peredaran tersebut.
3. Semua Pelaku Merupakan Warga Binaan
Agung Irawan menegaskan bahwa seluruh pelaku, termasuk Ammar Zoni, adalah warga binaan di Rutan Salemba. Mereka terdiri dari enam orang, yakni Ammar Zoni, A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
"Kami di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima tahap dua, tersangka tindak pidana Narkotika berjumlah enam orang, di mana salah satunya berinisial MAA atau alias AZ yang berprofesi sebagai, dahulunya, aktor," ujar Agung.
Berkas perkara keenam tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
4. Vonis Kasus Sebelumnya Diperberat
Sebelum kasus di Rutan Salemba ini, Ammar Zoni telah menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya pada Desember 2023. Ia ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, dengan barang bukti empat paket sabu dan satu paket kecil ganja.
Vonis awalnya dijatuhkan tiga tahun penjara, namun jaksa mengajukan banding hingga akhirnya diperberat menjadi empat tahun penjara. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp800 juta," bunyi putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 8 November 2024.
Kasus di dalam rutan ini membuatnya kembali berhadapan dengan ancaman hukuman baru meski tengah menjalani vonis sebelumnya.
5. Rekam Jejak 4 Kali Terlibat Kasus Narkoba
Kasus di Rutan Salemba menjadi yang keempat bagi Ammar Zoni dalam rentang delapan tahun terakhir. Pertama kali ia ditangkap pada 2017 dan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama hampir setahun.
![]() |
Pada April 2023, ia kembali ditangkap dan dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara. Tak sampai dua bulan setelah bebas, ia kembali diamankan pada Desember 2023 dengan barang bukti sabu dan ganja. Dari kasus itu, pengadilan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.
Kini, Ammar Zoni kembali terjerat dalam kasus narkoba di dalam rutan yang berpotensi menambah masa hukumannya secara signifikan.
6. Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Dalam kasus keempat ini, Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana dalam pasal tersebut sangat berat, bahkan dapat mencapai hukuman mati.
"Diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti Narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, dan ekstasi," ujar Agung.
Jika terbukti, Ammar Zoni berpotensi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati sesuai ketentuan dalam pasal tersebut.
Simak juga Video '3 Barang Bukti dalam Kasus Peredaran Narkoba Ammar Zoni':