Perumda Pasar Jaya buka suara soal isu kenaikan harga sewa kios hingga empat kali lipat pasca-revitalisasi Pasar Pramuka. Manajer Humas Perumda Pasar Jaya Fahrizal Irfan menegaskan informasi tersebut tidak benar dan tarif yang diberlakukan telah melalui kajian resmi.
Fahrizal mengatakan seluruh kebijakan pengelolaan aset dan penataan pasar dijalankan berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2018 dan Perda Nomor 7 Tahun 2018.
"Setiap kebijakan diterapkan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perusahaan daerah yang baik," ujar Fahrizal dalam keterangan resmi, Jumat (10/10/2025).
Pihaknya memastikan penetapan tarif kios tidak dilakukan sepihak. Kajian dilakukan oleh tim teknis, keuangan, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Hasil kajian menunjukkan bahwa tarif yang diberlakukan masih di bawah rekomendasi nilai pasar," jelasnya.
Ia juga membantah informasi bahwa tarif Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU) selama 20 tahun mencapai Rp 425 juta. Di sisi lain, Pasar Jaya juga menyediakan skema diskon dan pembayaran bertahap (cicilan) agar tidak memberatkan pedagang.
"Angka itu tidak benar. Tarif yang berlaku saat ini Rp 403 juta untuk lantai dasar dan Rp 351 juta untuk lantai satu," tegasnya.
(bel/maa)