Ketum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, dikabarkan masih berada di Jakarta. Perihal itu disampaikan langsung oleh pengacaranya, Lechumanan.
"Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya. Intinya ada di Jakarta," katanya, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Dia menyebutkan eksekusi terhadap Silfester oleh kejaksaan tak dapat dilakukan. Sebab, gugatan yang dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan dari ARUKKI itu berisi tentang permintaan agar kejaksaan segera mengeksekusi Silfester Matutina ke lembaga pemasyarakatan, sesuai dengan vonis. Artinya, kata Lechumanan, eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi.
Karena itu, lanjut dia, sesuai dengan KUHP Pasal 85, eksekusi itu sudah kedaluwarsa setelah lima tahun tak dilakukan. "Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," lanjutnya.
(ond/isa)