PN Jaksel Ungkap Alasan Silfester Matutina Absen Sidang PK: Nyeri Dada

PN Jaksel Ungkap Alasan Silfester Matutina Absen Sidang PK: Nyeri Dada

Taufiq Syarifudin - detikNews
Rabu, 20 Agu 2025 15:46 WIB
Humas PN Jaksel, Rio Barten
Pejabat Humas PN Jaksel, Rio Barten (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina. Penundaan dilakukan karena pemohon atau Silfester absen lantaran sakit nyeri dada.

Pejabat Humas PN Jaksel, Rio Barten, mengungkapkan surat keterangan absen dari kuasa hukum Silfester telah diterima. Surat itu menerangkan bahwa Silfester mengalami chest pain atau nyeri dada dan membutuhkan istirahat selama lima hari.

"Nah, hari ini Pengadilan menerima surat dan sudah diteruskan ke majelis hakim dari kuasa hukum pemohon PK Silfester Matutina menyatakan bahwa pada hari ini Pemohon tidak bisa hadir dan surat itu sudah disertai dengan surat keterangan dari dokter, bahwa yang bersangkutan menderita sakit chest pain dan membutuhkan waktu istirahat selama lima hari," kata Rio kepada wartawan seusai sidang ditunda majelis hakim di PN Jaksel, Rabu (20/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang yang sejatinya digelar hari ini hanya dihadiri oleh jaksa penuntut umum. Namun akhirnya ditunda dan kembali digelar pekan depan.

ADVERTISEMENT

"Jadi, dalam persidangan, hakim sudah menyatakan itu, persidangan tadi sudah dihadiri oleh pihak kejaksaan sebagai penuntut umum dan persidangan pun ditunda. Memperhatikan surat tadi, maka ditunda ke tanggal 27," imbuh dia.

Lebih lanjut, Rio menegaskan kehadiran pemohon dalam sidang PK bersifat wajib. Menurutnya, hal ini sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 serta rumusan pleno kamar di MA.

"Oke, terkait permohonan PK, maka sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan beberapa rumusan dari hasil pleno kamar di Mahkamah Agung, maka pengaju atau pemohon PK harus hadir di persidangan," jelas dia.

"Adalah berbeda kalau yang bersangkutan sudah berada di lembaga pemasyarakatan, sehingga bisa dilakukan oleh kuasa hukumnya," sambungnya.

Sebagai informasi, Silfester terjerat kasus dugaan fitnah saat berorasi. Dia dilaporkan oleh anak Jusuf Kalla, Solihin Kalla, pada 2017.

Silfester kemudian divonis 1 tahun penjara atas pernyataan yang menyebut JK menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Vonis itu kemudian diperberat Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun penjara. Namun Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut.

Simak juga Video 'Silfester Matutina Buka Suara Seusai Debat Panas dengan Rocky Gerung':

(yld/yld)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads