Eks Kadisbud Jakarta Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi SPJ Fiktif

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 09 Okt 2025 14:03 WIB
Sidang tuntutan kasus SPJ Fiktif di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). (Mulia Budi/detikom)
Jakarta -

Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta periode 2020-2024, Iwan Henry Wardhana, dituntut 12 tahun penjara di kasus korupsi pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Jaksa meyakini Iwan melakukan korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Jaksa menuntut Iwan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Iwan juga dituntut membayar uang pengganti Rp 20,5 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 20,5 miliar, dengan memperhitungkan aset terdakwa yang telah dilakukan penyitaan dalam penyidikan sebagaimana pembayaran uang pengganti berupa bangunan dan tanah," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan harta benda Iwan dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 6 tahun.

"Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa.

Dalam sidang ini, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk dua terdakwa lainnya. Mereka ialah Mohamad Fairza Maulana selaku Plt Kepala Bidang Pemanfaatan sejak 27 Juni 2023 hingga 5 Agustus 2024 dan Kepala Bidang Pemanfaatan sejak 5 Agustus 2024 hingga 31 Desember 2024 sekaligus sebagai PPTK pada Dinas Kebudayaan Jakarta serta Gatot Arif Rahmadi selaku Pemilik Event Organizer (EO) Gerai Production (GR PRO) sekaligus pelaksana kegiatan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT), Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBB Komunitas) dan keikutsertaan mobil hias pada Event Jakarnaval.

Mohamad Fairza Maulana dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 1,44 miliar dengan memperhitungkan penyitaan uang dalam penyidikan senilai Rp 1,01 miliar dan Rp 50 juta. Namun, jika Fairza tak mampu mengganti sisa pembayaran uang pengganti tersebut, diganti dengan 3,5 tahun kurungan.

Gatot Arif Rahmadi dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 13,26 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah disita yakni uang senilai Rp 7 juta, 1 unit mobil Suzuki, 1 unit mobil Nissan Evalia. Adapun jika Gatot tidak mampu membayar sisa uang pengganti tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 4,5 tahun.

Jaksa menyakini Iwan dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.




(mib/idn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork