Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta periode 2020-2024, Iwan Henry Wardhana, divonis 11 tahun penjara. Hakim menyatakan Iwan bersalah melakukan korupsi dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/10/2025).
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun," imbuh hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menghukum Iwan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Iwan dihukum membayar uang pengganti Rp 13,53 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Hakim menyatakan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 36,32 miliar. Dalam sidang ini, hakim juga membacakan vonis untuk dua terdakwa lainnya yakni Mohamad Fairza Maulana selaku Plt Kepala Bidang Pemanfaatan sejak 27 Juni 2023 hingga 5 Agustus 2024 dan Kepala Bidang Pemanfaatan sejak 5 Agustus 2024 hingga 31 Desember 2024 sekaligus sebagai PPTK pada Dinas Kebudayaan Jakarta, serta Gatot Arif Rahmadi selaku Pemilik Event Organizer (EO) Gerai Production (GR PRO) sekaligus pelaksana kegiatan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT), Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBB Komunitas) dan keikutsertaan mobil hias pada Event Jakarnaval.
Fairza divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 841,5 juta subsider 3 tahun kurungan, dengan memperhitungkan penyitaan uang dalam penyidikan senilai Rp 1,06 miliar sebagai pembayaran uang pengganti tersebut.
Sementara itu, Gatot divonis 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 13,26 miliar subsider 3 tahun kurungan, dengan memperhitungkan aset milik Gatot yang telah disita.
Sebelumnya, Iwan Henry Wardhana didakwa merugikan keuangan negara Rp 36,3 miliar di kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan berupa pembuatan surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif. Jaksa menyakini Iwan menikmati duit korupsi dalam kasus ini sebesar Rp 16,2 miliar.
Sidang dakwaan Iwan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025). Selain Iwan, ada dua terdakwa lain yang diadili dalam kasus ini yakni Mohamad Fairza Maulana serta Gatot Arif Rahmadi.
"Perbuatan Terdakwa Iwan Henry Wardhana bersama-sama dengan saksi Mohamad Fairza Maulana dan saksi Gatot Arif Rahmadi sebagaimana diuraikan di atas mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36.319.045.056,69 (Rp 36,3 miliar)," ujar jaksa Arif Darmawan saat membacakan surat dakwaan.
Simak juga Video 'Eks Waka DPRD Jambi 9 Jam Diperiksa Polisi Terkait SPJ Fiktif':
(mib/whn)










































