KPK Panggil WN India Jadi Saksi Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 09 Okt 2025 12:35 WIB
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil warga negara (WN) asal India bernama Sankalp Jaithalia (SJ) terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW). Sankalp dipanggil sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama SJ, pegawai swasta. Betul, orang India," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Budi belum menjelaskan peran Sankalp dalam perkara yang sedang diusut KPK. Dia juga tak memerinci hal yang akan didalami terhadap Sankalp.

Sebagai informasi, Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

Simak juga Video: Rekap KPK, Gratifikasi Jadi Kasus Korupsi Paling Tinggi di RI




(idn/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork