Pengacara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menggunakan analogi tentang kasus pelecehan dalam sidang praperadilan kliennya. Hotman menggunakan analogi itu saat bertanya ke ahli hukum pidana dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, yang dihadirkan Kejaksaan Agung.
Hotman mulanya bertanya kepada Suparji apakah penyidik melanggar hukum atau tidak jika telah menentukan seseorang sebagai tersangka kasus mark up, namun tidak pernah dimintai keterangan atas kasusnya. Suparji menolak menjawab pertanyaan Hotman karena dinilai telah mengarah pada pokok perkara.
"Mohon izin, Yang Mulia, ini sudah masuk pada pokok perkara tentang materi pemeriksaan," kata Suparji di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
Hotman kemudian menyebutkan pertanyaannya itu masih hanya soal prosedur penetapan tersangka. Dia mengungkit pernyataan Suparji yang menyebut salah satu yang dinilai dalam praperadilan adalah prosedur.
"Kita persempit, dia diperiksa tapi yang dituduhkan itu tidak ditanya. Dituduh mark up, tapi tidak ditanyakan mark up yang mana. Ini prosedur juga kan, ini kan mengecil, kalau tadi kan secara umum," ujar Hotman.
(ond/haf)