Jaksa menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, dalam sidang praperadilan yang diajukan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Saat sidang, Jaksa meminta Suparji tak memberi penjelasan di luar materi praperadilan.
Jaksa mulanya bertanya kepada Suparji tentang pengalamannya menjadi ahli dalam sidang praperadilan. Kemudian dia bertanya tentang perbedaan siang praperadilan dengan sidang perkara kasus korupsi.
"Perbedaan antara praperadilan dengan persidangan pokok perkara, sependek pengetahuan ahli bahwa praperadilan sesuai dengan PerMA Nomor 4 Tahun 2016 adalah menguji tentang aspek formil. Aspek formil adalah berkaitan dengan administrasi, berkaitan dengan prosedur," kata Suparjidi persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya adalah, kuasa termohon yang saya hormati, bahwa ketika bicara tentang aspek praperadilan, maka fokusnya adalah memeriksa aspek prosedur administrasi, aspek tata cara, aspek kewenangan," lanjutnya.
Suparji menjelaskan hal itu berbeda dengan sidang pokok perkara. Di mana yang diuji adalah tentang bukti bersalah atau tidaknya terdakwa hingga jeratan dugaan tindak pidana.
"Maka di situ akan diuji sejauh mana tentang pemenuhan unsur-unsur, tentang dugaan pidana tadi itu. Di mana dibuktikan dengan adanya kebenaran materiil, kebenaran yang sebenar-benarnya," jelasnya.
Berdasarkan penjelasan itu, jaksa kemudian meminta Suparji untuk tidak kebablasan menjawab saat dirasa ada pertanyaan yang masuk dalam konteks pokok perkara. Baik dari jaksa maupun kubu Nadiem.
"Artinya apabila ada dari termohon maupun pemohon, saya berharap ahli konsisten untuk tidak mencampuradukkan pendapat ahli ketika ada pertanyaan mengenai substansi pokok perkara, ahli berhak untuk tidak bisa menjawab seperti itu. Karena di sini ahli mengatakan, sidang praperadilan adalah aspek formilnya saja," ucap jaksa.
Jaksa kemudian lanjut bertanya ada tidaknya keahlian Suparji tentang bidang auditor. Suparji menyatakan tidak memiliki kompetensi tentang auditor
"Berkaitan dengan metode audit, ahli tidak memiliki," tutur Suparji.
Menanggapi jawaban itu, jaksa kembali meminta Suparji agar tak perlu menjawab pertanyaan di luar keahliannya.
"Jadi saya meminta, di dalam sidang yang terhormat ini, ahli tidak usah menjawab pertanyaan-pertanyaan yang bukan keahlian ahli," pungkas jaksa.
Jaksa kemudian melanjutkan dengan bertanya sejumlah hal terhadap Suparji. Selepas itu, pihak Nadiem turut diberi kesempatan untuk bertanya.
Agenda sidang hari ini ialah penyerahan bukti dan mendengarkan pendapat ahli dari pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung.Sebelumnya pihak Nadiem selaku termohon telah mendatangkan satu ahlinya, yaitu ahli hukum pidana dan hukum acara pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda kemarin.
Sebelumnya, Nadiem meminta hakim membatalkan status tersangkanya di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem memberikan sejumlah alasan dalam sidang praperadilan.
Sidang perdana gugatan praperadilan Nadiem Makarim melawan Kejaksaan Agung RI diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Persidangan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10).
Kuasa hukum Nadiem mengatakan kliennya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop tersebut. Dia mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyebutkan nama penetapan tersangka Nadiem dikeluarkan pada hari yang sama dengan penahanan Nadiem, yakni pada Kamis (4/9). Nadiem juga menyinggung soal audit BPKP.
"Telah tidak disertai dengan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata, actual loss oleh BPKP. Bahwa secara de facto, pada saat termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, BPKP selaku auditor masih melakukan pendalaman dan belum menerbitkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata secara resmi," ujar pihak Nadiem.
(ond/idn)