Koalisi Sipil Kritik Prajurit Jadi Penyidik Siber di RUU KKS, Ini Respons TNI

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Rabu, 08 Okt 2025 10:31 WIB
Foto: Dok. F5
Jakarta -

Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) melibatkan peran TNI sebagai penyidik pidana siber. TNI menyebut perannya dalam aspek siber tidak menyangkut penegakan hukum pada masyarakat.

"Perlu kami tegaskan bahwa peran TNI dalam konteks RUU Ketahanan dan Keamanan Siber (KKS) semata-mata berkaitan dengan aspek pertahanan negara di ruang siber, bukan pada ranah penegakan hukum terhadap masyarakat sipil," ujar Kapuspen TNI Mayjen Mar Freddy Ardianzah kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Freddy menyebut TNI memiliki tugas pokok untuk menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman, termasuk ancaman di domain siber yang berpotensi mengganggu pertahanan nasional. Karena itu, katanya, keterlibatan TNI diatur secara proporsional dan terbatas pada situasi yang mengancam keamanan nasional.

"Perlu dipahami juga, apabila dalam suatu kasus kejahatan siber terdapat keterlibatan prajurit TNI, baik secara individu maupun dalam bentuk koneksitas dengan pihak lain, maka kewenangan penyidikan dilakukan oleh TNI sesuai hukum militer yang berlaku. Hal ini bersifat internal dan tidak mencampuri ranah penegakan hukum terhadap warga sipil," katanya.

Lebih lanjut, Freddy kembali memastikan bahwa nantinya TNI tidak akan masuk ke ranah penegakan hukum sipil. TNI, katanya, fokus berperan dalam ketahanan negara.

"Dengan demikian, tidak ada niat ataupun potensi TNI untuk memasuki ranah penegakan hukum sipil. Fokus kami tetap pada fungsi pertahanan negara, termasuk menjaga ruang siber agar tetap aman, tangguh, dan berdaulat," katanya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik proses perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Koalisi Sipil menilai draf RUU KKS tidak mengedepankan aspek pelindungan individu dan ada peran TNI sebagai penyidik pidana siber.

Koalisi Masyarakat Sipil merupakan gabungan dari beberapa LSM, seperti Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan De Jure. Awalnya, Koalisi Sipil menilai RUU ini masih terlalu mengedepankan pelindungan kepentingan nasional.

"RUU KKS masih terlalu menekankan pendekatan state centric dengan mengedepankan pelindungan kepentingan nasional," kata Koalisi Sipil dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).

Koalisi Sipil melihat tidak ada aspek pelindungan individu dalam RUU ini. Padahal, semestinya RUU tentang keamanan siber fokus pada keamanan digital individu.

"Justru dalam rumusan tujuan nihil aspek pelindungan individu, padahal sebuah legislasi keamanan siber yang baik, haruslah bertujuan untuk melindungi keamanan perangkat (device), jaringan (network), dan individu, sebagai aplikasi dari pendekatan human centric," katanya.

"Oleh karena, setiap ancaman dan serangan siber yang terjadi, pada akhirnya akan berdampak pada individu warga negara sebagai korbannya," lanjutnya.

Lebih lanjut, Koalisi juga melihat RUU ini masih mencampuradukkan antara kebijakan keamanan siber dan kejahatan siber. Hal ini tampak dari munculnya munculnya sejumlah tindak pidana baru sebagaimana diatur Pasal 58, 59, dan 60 pada draf RUU KKS.

Koalisi pun menyoroti istilah 'makar di ruang siber' yang ada di draf RUU KSS. Mereka yang melakukan makar bisa dikenai hukum pidana.

"Lebih mengerikannya lagi, RUU ini memperkenalkan 'makar di ruang siber', sebagaimana diatur Pasal 61 ayat (2) huruf b, dengan ancaman pidana penjara sampai dengan 20 tahun penjara (15 tahun ditambah sepertiga), ketika serangan siber dianggap mengancam kedaulatan negara dan/atau pertahanan dan keamanan negara," katanya.

Koalisi melihat RUU ini juga bisa mengancam demokrasi. Sebab, TNI termasuk penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber.

"Ancaman terhadap demokrasi dan negara hukum dari RUU ini semakin nyata dengan diakomodasinya TNI sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) huruf d," tegasnya.

Simak juga Video Prabowo: TNI Harus Intropeksi Diri, Bantu Penegak Hukum




(azh/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork