Menkum Tegaskan Tak Ada Prajurit TNI Jadi Penyidik Siber di RUU KKS

Menkum Tegaskan Tak Ada Prajurit TNI Jadi Penyidik Siber di RUU KKS

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 22 Okt 2025 20:32 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/10/2025), melaporkan proposal royalti industri media.
Menkum Supratman Andi Agtas. (Foto: Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah sudah rampung menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS). Ia mengatakan kabar pelibatan TNI sebagai penyidik dalam RUU Ketahanan Siber tak tercantum dalam draf RUU yang disusun oleh pihaknya.

"Loh kan sudah saya bilang, penyidik di sana tidak ada yang menyebut unsur TNI atau apapun nggak ada," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supratmanan mengatakan tak perlu ada yang diragukan dari RUU Ketahanan dan Keamanan Siber itu. Ia menyebut draf RUU itu sudah diajukan kepada Presiden.

"Pemerintah sudah selesai, semua panitia antar kementerian sudah selesai. Semua yang menjadi perdebatan terkait dengan penyidik dan lain-lain sebagainya sudah clear. Tidak ada hal yang perlu diragukan dari Undang-Undang Ketahanan Siber," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Supratman mengatakan pembahasan RUU Ketahanan dan Keamanan Siber tergantung dari Presiden. Dia menyebut Presiden yang akan mengirimkan Surpres ke DPR RI untuk memulai pembahasan.

"Pemerintah kami sudah ajukan ke Presiden. Karena baru rapat antar kementerian itu baru selesai. Kemarin dipimpin oleh Pak Wamen saya minta, Wamen Menteri Hukum dan sudah selesai, saya sudah akan tanda tangani surat kepada Presiden. Nanti Presiden yang akan kirim surpres ke DPR, saya nggak tahu kapan," ujarnya.

Dia lantas menjelaskan penyidik TNI tak diatur dalam RUU Ketahanan dan Keamanan Siber itu. Supratman mengatakan TNI hanya bisa menjadi penyidik jika pelakunya berasal dari institusi yang sama atau militer.

"Ketahanan siber kan kita tahu siapa yang punya tugas dan fungsi pokok. Kewenangannya di mana, kalau terjadi tindak pidana apa. Yang isu krusial kemarin yang dipersoalkan adalah kan menyangkut soal penyidik oleh TNI. Itu tidak perlu diatur," ujar Supratman.

"Karena yang namanya penyidik TNI boleh kalau pelakunya adalah TNI. Itu sesuai undang-undang. Kita kan mau sahkan KUHAP. Jadi kalau pelakunya TNI ya otomatis. Tapi ndak perlu di-statement di undang-undang," tambahnya.

Dia mengatakan RUU Ketahanan dan Keamanan Siber itu akan mengatur soal pemberatan pidana terkait kasus vital yang berhubungan dengan negara. Supratman mengatakan akan ada pembahasan soal tindak pidana dengan pemberatan.

"Yang kedua, ada ketentuan pidana terkait satu aja. Kalau ada pemberatannya. Kalau terkait dengan hal-hal yang vital buat negara, maka itu ada pemberatannya. Makanya diatur. Karena di Undang-Undang TNI maupun KUHP kita tidak mengatur soal tindak pidana dengan pemberatan," imbuhnya.

Lihat juga Video 'Viral Oknum TNI AL Pukul Driver Ojol di Jakbar':

(dwr/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads