Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan uang pengganti sekitar Rp 35 miliar terhadap eks Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih. KPK mengatakan vonis kasus korupsi bukan sekadar untuk efek jera, tapi juga pemulihan aset.
"Putusan ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi oleh KPK, yang tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku, namun juga dapat memulihkan keuangan negara atau asset recovery secara optimal," ujar jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Budi menyampaikan apresiasi terhadap putusan hakim tersebut. Dia mengatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun tersebut," katanya.
Dia mengatakan KPK telah menetapkan korporasi PT IIM sebagai tersangka dalam kasus ini. Budi mengatakan KPK berupaya agar pemulihan kerugian negara dilakukan maksimal.
"Besarnya dampak yang dirugikan tersebut, KPK mengimbau agar penegakan hukum perkara ini sekaligus menjadi pemantik dalam upaya pencegahan korupsinya, dengan melakukan mitigasi dan perbaikan sistem yang serius, agar praktik-praktik investasi fiktif ini dapat dicegah," kata dia.
(ial/haf)