Kejaksaan Agung (Kejagung) menjawab praperadilan yang diajukan tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop Chromebook. Kejagung mengungkapkan jumlah bukti hingga proses panjang penyidikan.
Dalam praperadilan, Nadiem meminta hakim membatalkan status tersangkanya di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem memberikan sejumlah alasan, salah satunya soal belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop tersebut.
Kejagung dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10), menjawab selaku termohon. Kejagung menyatakan penyidik sudah mendapat empat alat bukti sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
"Termohon selaku penyidik telah mendapat bukti permulaan tercukupinya minimal dua alat bukti, bahkan diperoleh empat alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP yang didapatkan dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, maupun barang bukti elektronik," kata Kejagung.
Kejagung mengatakan sudah ada 113 saksi yang diperiksa sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Kejagung menyatakan proses penetapan tersangka itu telah sesuai dengan putusan MK.
"Termohon selaku penyidik sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka pada 4 September 2025 telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari sekitar 113 orang saksi termasuk di antaranya Nadiem Anwar Makarim yang pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
(rfs/isa)