Tok! Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditolak, Status Tersangka Sah

Foto

Tok! Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditolak, Status Tersangka Sah

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 11 Mar 2026 12:00 WIB

Jakarta - Praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji ditolak. Hakim menyatakan status tersangka Yaqut sah.

1. Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026). Hakim menolak praperadilan Yaqut terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. Hakim menyatakan status tersangka Yaqut sah.
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026). Hakim menolak praperadilan Yaqut terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. Hakim menyatakan status tersangka Yaqut sah.
Β 
1. Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026). Hakim menolak praperadilan Yaqut terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. Hakim menyatakan status tersangka Yaqut sah.
Penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim menyatakan dalil permohonan praperadilan Yaqut masuk pokok perkara.Β 
Β 
1. Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026). Hakim menolak praperadilan Yaqut terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. Hakim menyatakan status tersangka Yaqut sah.
Yaqut tidak menghadiri sidang putusan praperadilan dan diwakili tim kuasa hukumnya.Β 
Β 
1. Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026). Hakim menolak praperadilan Yaqut terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. Hakim menyatakan status tersangka Yaqut sah.
Keluarga Yaqut menangis usai putusan praperadilan ditolak.Β 
Β 
1. Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026). Hakim menolak praperadilan Yaqut terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. Hakim menyatakan status tersangka Yaqut sah.
Kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Β 
1. Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026). Hakim menolak praperadilan Yaqut terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. Hakim menyatakan status tersangka Yaqut sah.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menanggapi putusan hakim PN Jaksel.Β 
Β 
Tok! Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditolak, Status Tersangka Sah
Tok! Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditolak, Status Tersangka Sah
Tok! Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditolak, Status Tersangka Sah
Tok! Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditolak, Status Tersangka Sah
Tok! Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditolak, Status Tersangka Sah
Tok! Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditolak, Status Tersangka Sah


Berita Terkait