Jakarta - Praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji ditolak. Hakim menyatakan status tersangka Yaqut sah.
Foto
Tok! Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditolak, Status Tersangka Sah
Rabu, 11 Mar 2026 12:00 WIB
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026). Hakim menolak praperadilan Yaqut terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. Hakim menyatakan status tersangka Yaqut sah.
Β
Penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim menyatakan dalil permohonan praperadilan Yaqut masuk pokok perkara.Β
Β
Yaqut tidak menghadiri sidang putusan praperadilan dan diwakili tim kuasa hukumnya.Β
Β
Keluarga Yaqut menangis usai putusan praperadilan ditolak.Β
Β
Kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Β
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menanggapi putusan hakim PN Jaksel.Β
Β










































