Sebagai penegak hukum, Jaksa kerap kali dihadapkan berbagai tantangan dalam menangani perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mulai dari demonstrasi hingga ancaman secara langsung kepada Jaksa.
Hal ini dialami Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng, Andri Zulfikar. Ia membagikan sepenggal ceritanya kala menangani kasus rumah dinas pimpinan DPRD Bantaeng yang tak berpenghuni, namun anggarannya tetap digunakan pada Mei tahun 2024.
Tak sedikit yang melakukan ancaman baik secara langsung maupun tidak langsung kepadanya. Dia juga dihadapkan dengan 800 massa yang melakukan orasi di depan gedung Kejaksaan Negeri Bantaeng. Namun, hal tersebut tidak mengurungkan niatnya untuk menyelesaikan perkara tersebut.
"Karena kalaupun saya bisa menyelesaikan perkara ini, pasti konflik interest-nya sangat besar. Saat itu dengan pertimbangan yang sangat batang, dengan pimpinan baik di daerah maupun di wilayah sudah mengetahuinya, dengan mengucap bismillah, saya terbitkanlah surat perintah penyelidikan terkait dengan penanganan perkara pimpinan DPRD tahun 2024," ujar Andri kepada detikcom, Minggu (28/9/2025).
"Saya katakan bahwa penanganan perkara ini tetap dilanjutkan dan sesuai dengan ketentuan, dan apabila ada perkara lain yang memang ingin dilaporkan, segera laporkan kepada kami, dan kami pastikan segala setiap laporan yang diadukan kepada kami, kami akan pindah lanjuti, sebagaimana ketentuan yang mengatur," sambungnya.
Lebih lanjut, Andri menekankan kepada anggotanya untuk memperkuat tahap penyelidikan saat menangani perkara Tipikor. Menurutnya, penyelidikan memerlukan pemahaman yang luas karena penyelidikan merupakan suatu rangkaian kegiatan untuk menemukan peristiwa pidana.
"Kalau saya, saya tambahkan, untuk menemukan peristiwa pidana dan alat bukti yang cukup, baru bisa kita tingkatkan ke penyidikan. Supaya nanti apa? Di penyidikan nanti kita supaya sudah tenang-tenang, tidak terlalu berat," tegasnya.
Andri juga mengatakan seorang jaksa harus memiliki kemampuan hukum yang dalam serta menguasai perkara secara keseluruhan. Seperti kasus korupsi, seorang Jaksa harus betul-betul mempelajari terkait penjabaran penanganan korupsi.
"Menurut saya, seorang jaksa harus punya kemampuan dasar, harus memahami kemampuan terkait dengan ilmu hukum, ketentuan-ketentuan, aturan-aturan dalam penegakan hukum yang kita laksanakan," jelas Andri.
Selain itu, sebagai Kasi Pidsus, dirinya juga termotivasi untuk menyejahterakan masyarakat dengan cara yang berbeda. Ia menginginkan Kabupaten Bantaeng dan warga Kabupaten Bantaeng dapat lebih maju lagi, khususnya soal penanganan korupsi.
"Karena dengan cara yang berbeda itu saya melakukan penanganan korupsi, saya melakukan penegakan korupsi, akhirnya saya bisa feedbacknya ke saya adalah pemulihan keuangan kerugian negara," ungkapnya.
"Kalau untuk masyarakat, saya rasa sudah bisa membuat mereka bahagia menurut saya. Jadi motivasi saya adalah mau mensejahterakan masyarakat di kabupaten kota di mana saya bekerja bertugas, berdinas," pungkas Andri.
detikcom bersama Kejaksaan Agung menghadirkan program khusus yang mengungkap realita penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Program ini tidak hanya menyorot upaya insan kejaksaan dalam menuntaskan kasus, namun juga mengungkap kisah dari dedikasi dan peran sosial para jaksa inspiratif.
Program ini diharapkan membuka cakrawala publik akan arti pentingnya institusi kejaksaan dalam kerangka pembangunan dan penegakan supremasi hukum di masyarakat. Saksikan selengkapnya di sini.
Tonton juga video "Pemburu Koruptor di Tanah Bantaeng" di sini:
(akn/ega)