Bagi seorang jaksa, integritas tak hanya menjadi citra semata, melainkan sebagai fondasi untuk menentukan arah penegakan hukum. Prinsip ini hingga kini dipegang teguh oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng Andri Zulfikar.
Meski integritas jaksa tak jarang diragukan, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi menilai Andri menjalankan prinsipnya berdasarkan keyakinan agamanya yang menjadi landasan utama perilaku profesionalnya.
"Yang saya perhatikan bahwa integritas yang dilaksanakannya itu ada sesuai dengan keyakinan agamanya, yang menjadi landasan integritasnya," ungkap Satria pada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satria mengungkapkan Andri tetap teguh dan menolak pemberian-pemberian yang bukan haknya. Hal ini menunjukkan bahwa integritas Andri cukup baik dan konsisten dalam praktik sehari-hari.
"Antara lain yang saya perhatikan bahwa memang sampai hari ini, Andri Zulfikar tidak terpengaruh adanya pemberian-pemberian yang bukan haknya. Itu tidak akan dia terima. Nah itu saya perhatikan integritasnya cukup baik," lanjutnya.
Lebih lanjut, Satria memaparkan Andri cenderung tegas dalam penanganan perkara, salah satunya tipikor serta memahami dan menguasai seluruh proses penanganan kasus korupsi.
"Kinerjanya yang saya lihat bahwa Andri Zulfikar ini sebagai kasi pidsus kejaksaan negeri Bantai memahami dan menguasai penanganan perkara korupsi. Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan," ungkap Satria.
Integritas di Tengah Tekanan dan Ancaman
Salah satu kasus yang ditangani Andri terjadi pada Mei 2024 ketika terungkap adanya penyalahgunaan anggaran di DPRD Bantaeng. Terungkap, tiga rumah dinas pimpinan DPRD yang tidak dihuni ternyata tetap menelan anggaran selama lima tahun.
Menanggapi temuan tersebut, Andri menerbitkan surat perintah penyelidikan dan menetapkan beberapa pimpinan DPRD sebagai tersangka. Ia kemudian menahan tersangka di Rutan Kelas 2B Bantaeng.
"Saat itu saya berpikir bahwa apakah saya bisa menyelesaikan perkara ini. Kenapa? Karena kalaupun saya bisa menyelesaikan perkara ini, pasti konflik interest-nya sangat besar. Saat itu dengan pertimbangan yang sangat matang, dengan pimpinan baik di daerah maupun di wilayah sudah mengetahuinya, dengan mengucap bismillah, saya terbitkanlah surat perintah penyelidikan terkait dengan penanganan perkara pimpinan DPRD tahun 2024," ujar Andri
Semenjak penetapan tersangka yang dilakukan, banyak penekanan dan intimidasi yang diterima oleh Andri baik melalui pesan WhatsApp maupun secara tidak langsung yang bahkan menyasar keselamatan dirinya. Kendati demikian, Andri mempertahankan integritas dan profesionalisme dalam menegakkan kasus ini.
"Bahwa muncul ancaman-ancaman tadi, baik secara WhatsApp maupun secara tidak langsung kepada saya. Saat itu saya mendapatkan beberapa ancaman, baik melalui via WhatsApp ataupun secara tidak langsung terkait dengan ancaman itu menyangkut nyawa, kemudian intimidasi-intimidasi yang walaupun tidak secara langsung ditujukan ke saya, tapi saat itu saya rasa bahwa yang ditujukan itu adalah Kajari dan Kasi Pidsus," ungkapnya.
"Saya pernah masuk ke WhatsApp saya beberapa kali,'itu saya bunuh kamu, kalau kamu tidak ini, intinya begitu', mbak," imbuhnya.
Dengan demikian, Andri mengungkapkan bahwa integritas dan keberanian perlu diselaraskan kemampuan profesional. Menurutnya, pengetahuan hukum yang mendalam mutlak diperlukan. Sebab, tanpa pengetahuan mendalam, penyidik bisa kehilangan arah dalam menangani perkara.
"Kemampuannya adalah terkait dengan pengetahuan hukum itu harus mendalam sekali. Bisa dibayangkan ketika seorang penyidik tidak mendalami pengetahuan hukumnya, kira-kira akan dibawa ke mana perkara yang akan kita tangani," pungkasnya.
detikcom bersama Kejaksaan Agung menghadirkan program khusus yang mengungkap realita penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Program ini tidak hanya menyorot upaya insan kejaksaan dalam menuntaskan kasus, namun juga mengungkap kisah dari dedikasi dan peran sosial para jaksa inspiratif.
Program ini diharapkan membuka cakrawala publik akan arti pentingnya institusi kejaksaan dalam kerangka pembangunan dan penegakan supremasi hukum di masyarakat. Saksikan selengkapnya di sini.
(akd/akd)