Kisah Jaksa di Bantaeng Tegakkan Hukum, Berantas Korupsi Tanpa Ragu

Kisah Jaksa di Bantaeng Tegakkan Hukum, Berantas Korupsi Tanpa Ragu

Inkana Putri - detikNews
Rabu, 01 Okt 2025 09:23 WIB
Jejak Jaksa
Foto: Jejak Jaksa
Jakarta -

Menjadi jaksa di daerah bukan perkara mudah. Apalagi jika harus berhadapan dengan kasus-kasus korupsi yang menyangkut pejabat publik. Belum lagi godaan, tekanan, bahkan ancaman yang kadang datang secara halus maupun terang-terangan.

Namun, bagi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bantaeng Andri Zulfikar, hukum tetap harus ditegakkan dengan tegas dan adil. Hal ini termasuk mengungkap kasus korupsi demi mensejahterakan masyarakat.

"Ketika saya menduduki jabatan sebagai Kasi Pidsus, motivasi saya yang paling utama adalah saya mau mensejahterakan masyarakat dengan cara yang berbeda. Karena dengan cara yang berbeda itu saya melakukan penanganan korupsi, saya melakukan penegakan korupsi," kata Andri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andri mengatakan seorang jaksa harus memiliki kemampuan mendalam dan memahami kasus perkara, termasuk korupsi. Contohnya dalam penanganan perkara korupsi, ia menyebut ada banyak hal yang perlu dipelajari mulai dari keperdataan, ketentuan tata usaha negara dan lainnya.

"Bisa kita bayangkan misalkan penanganan korupsi, tapi penyidiknya tidak memahami terkait dengan pengadaan barang dan jasa, kira-kira akan seperti apa penyidikannya? Apakah itu tidak akan sesuai dengan tujuan awal dari penegakkan hukum?" kata Andri.

ADVERTISEMENT

"Seorang jasa harus punya kemampuan dasar, harus memahami kemampuan terkait dengan ilmu hukum, ketentuan-ketentuan, aturan-aturan dalam penegakkan hukum yang kita laksanakan," lanjutnya.

Tumpas Perkara Korupsi Tanpa Ragu

Andri bercerita di tahun 2024, pernah menangani kasus korupsi yang menyangkut pimpinan DPRD. Saat itu, ia mendapatkan laporan ada tiga rumah dinas pimpinan DPRD tidak dihuni, namun anggarannya tetap diambil.

Andri menyadari jika menyelesaikan perkara tersebut bakal menimbulkan konflik interes yang cukup besar. Meskipun begitu, ia memutuskan untuk tetap melanjutkan perkara tersebut.

"Dengan mengucap bismillah, saya terbitkanlah surat perintah penyelidikan terkait dengan penanganan perkara pimpinan DPRD tahun 2024. Pada saat itu tanggal, saya tetapkanlah tersangka ketua DPRD, ketua DPRD, wakil ketua satu, wakil ketua dua," tegasnya.

"Saat itu saya tetapkan (mereka) tersangka dan saya masukkan, tahan, saya jebloskan ke rutan kelas 2B Bantaeng. Sejak saat itulah polemik yang saya khawatirkan terjadi, bahwa muncul ancaman-ancaman baik secara WhatsApp maupun secara tidak langsung kepada saya," paparnya.

Keberanian ini tentunya tak lepas dari nilai-nilai yang dianut Andri. Baginya, seorang jaksa bukan sekadar menguasai pasal dan memahami hukum, namun juga memanggul tanggung jawab moral dengan menegakkan keadilan.

"Seorang jasa harus punya kemampuan yang lain. Selain kita punya ilmu, harus dipagari dengan yang namanya integritas," pungkasnya.

detikcom bersama Kejaksaan Agung menghadirkan program khusus yang mengungkap realita penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Program ini tidak hanya menyorot upaya insan kejaksaan dalam menuntaskan kasus, namun juga mengungkap kisah dari dedikasi dan peran sosial para jaksa inspiratif.

Program ini diharapkan membuka cakrawala publik akan arti pentingnya institusi kejaksaan dalam kerangka pembangunan dan penegakan supremasi hukum di masyarakat. Saksikan selengkapnya di sini.

Tonton juga video "Jaksa Kreatif dalam Edukasi Hukum - Adhyaksa Awards 2025" di sini:

(akd/akd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads