Kuasa Hukum Sebut Staf Ahli Kemensos Edi Suharto Jadi Tersangka KPK

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 02 Okt 2025 10:43 WIB
Foto: Kuasa Hukum dan Edi Suharto konferensi pers soal penetapan tersangka (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Kuasa Hukum Staf Ahli Kemensos Edi Suharto, Faizal Hafied, mengatakan kliennya sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus bansos. Ia menyinggung Edi hanya menjalankan perintah jabatan.

"Bahwa atas dasar melaksanakan perintah jabatan tersebut, pada saat ini Bapak Edi Suharto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," ujar Faizal Hafied saat konferensi pers Edi dan tim kuasa hukumnya di Acacia Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025)..

Faizal mengatakan Edi hanya melaksanakan perintah jabatan dari mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara. Jabatan yang diemban Edi pada 2020 itu yakni Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial RI.

"Secara terang dan jelas bahwa Edi Suharto sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial RI tahun 2020, hanya melaksanakan perintah jabatan sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial pada saat itu, yang secara terang dan jelas diberikan Surat Tugas oleh Bapak Juliari P Batubara Menteri Sosial RI tahun 2020 sebagai pelaksana Program Bantuan Sosial Beras (BSB) sebagai Jaring Pengaman Sosial bagi Masyarakat Terdampak Pandemi COVID-19," ujarnya.




(maa/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork