Kuasa Hukum Staf Ahli Kemensos Edi Suharto, Faizal Hafied, mengatakan kliennya sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus bansos. Ia menyinggung Edi hanya menjalankan perintah jabatan.
"Bahwa atas dasar melaksanakan perintah jabatan tersebut, pada saat ini Bapak Edi Suharto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," ujar Faizal Hafied saat konferensi pers Edi dan tim kuasa hukumnya di Acacia Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025)..
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faizal mengatakan Edi hanya melaksanakan perintah jabatan dari mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara. Jabatan yang diemban Edi pada 2020 itu yakni Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial RI.
"Secara terang dan jelas bahwa Edi Suharto sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial RI tahun 2020, hanya melaksanakan perintah jabatan sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial pada saat itu, yang secara terang dan jelas diberikan Surat Tugas oleh Bapak Juliari P Batubara Menteri Sosial RI tahun 2020 sebagai pelaksana Program Bantuan Sosial Beras (BSB) sebagai Jaring Pengaman Sosial bagi Masyarakat Terdampak Pandemi COVID-19," ujarnya.
Dia meminta pertanggungjawaban kasus ini dibebankan ke pemberi perintah jabatan. Dia menyebut Edi hanya korban ketidakadilan untuk melaksanakan perintah jabatan.
"Bahwa demi keadilan dan kebenaran, sesuai dengan norma fundamental hukum tersebut dan sesuai dengan Pasal 51 ayat 1 KUHP seharusnya Bapak Edi Suharto dalam melaksanakan perintah jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Tajun 2020 tidak dapat dipersalahkan dan tidak dapat dipidana karena melaksanakan perintah jabatan yang ditugaskan kepadanya," ujar Faizal.
"Dengan penuh rasa hormat demi keadilan dan kebenaran, serta atas dasar kemanusiaan, maka klien kami, Bapak Edi Suharto menuntut keadilan, karena menyakini sebagai pihak yang dikorbankan atas melaksanakan perintah jabatan yang diembannya," tambahnya.
Edi Suharto Dicegah ke LN
Sebagai informasi, pada Agustus 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi distribusi bansos di Kemensos tahun 2020. Tersangka itu terdiri dari tiga orang dan dua korporasi.
KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka yaitu Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021 -2024 Herry Tho (HT), Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).
Namun, KPK belum menjelaskan siapa saja tersangka dalam perkara ini. Identitas salah satu tersangka baru diketahui saat Rudy Tanoesoedibjo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan Rudy itu terdaftar dengan nomor nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Hakim tunggal PN Jaksel Saut Erwin Hartono menolak gugatan praperadilan tersebut, sehingga status tersangka Rudy oleh KPK tetap sah.
Simak juga Video: Mensos soal KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp 200 Miliar